Satpol PP Surati Habib Rizieq Shihab Karena Langgar Peraturan Gubernur saat Nikahkan Anaknya

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Habib Rizieq Shihab. Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Kena DENDA Rp 50 Juta, Satpol PP Layangkan Surat

TRIBUN-TIMUR.COM  -  Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab disurati Satpol PP DKI Jakarta.

Surat tersebut adalah pemberitahuan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab saat penyelenggaraan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11). 

Padahal 3 hari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Akibat pelanggran itu, Rizieq Shihab dan FPI diharuskan membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta .

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab

Baca juga: Siapa Henry Yosodiningrat, Sosok yang Menuntut Kasus Habib Rizieq Shihab Dilanjutkan?

Baca juga: 6 Fakta Pernikahan Putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab: Undang 10.000 Orang

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu. 

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kerumunan massa tak terhindarkan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. 

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin. 

Mendapat itu, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan. 

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin. 

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan. 

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. 

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Anies Tak Hadiri Pernikahan Anak Rizieq Shihab

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menghadiri pernikahan putri Rizieq Shihab, Sharifah Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hingga prosesi ijab kabul selesai pukul 21.25 WIB, Anies tak terlihat di lokasi pernikahan di Petamburan.

Padahal sebelumnya pihak Rizieq mengundang Anies untuk hadir ke acara tersebut.

Bahkan Anies akan diminta menjadi saksi pernikahan jika hadir.

Namun, sampai sore tadi pihak Rizieq memang belum juga menerima konfirmasi apakah Anies hadir atau tidak di acara itu.

"Belum ada konfirmasi dari Pak Anies, kita juga sedang menunggu konfirmasinya hadir. Kalau memang beliau hadir, ya akan menjadi saksi," ujar Ketua Umum Persatuan Alumni 212 Slamet Maarif di Petamburan

Sementara itu, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak mengungkapkan Anies ada kegiatan lain pada malam ini

Melalui akun twitternya @firmanyursak, ia mengunggah foto Anies tengah menjadi pembicara dalam webinar.

Berita Terkini