Kasus Narkoba

Dicegat Polisi di Poros Enrekang, 2 Warga Pinrang Terbukti Kantongi Sabu

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dicegat Polisi di Poros Enrekang, 2 Warga Pinrang Terbukti Kantongi Sabu, Sabtu (14/11/2020).

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dicegat Polisi di Poros Enrekang, 2 Warga Pinrang Terbukti Kantongi Sabu

Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil dibekuk oleh Satuan (Sat) Narkoba Polres Enrekang, Sabtu (14/11/2020).

Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K membenarkan penagkapan dua pelaku tersebut.

Menurutnya kedua pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu saat diperiksa petugas.

"Iya kami telah mengamankan dua orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Iptu Baharullah, Minggu (15/11/2020).

Kedua pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial SG (36) alamat Ambo Daming, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Serta SL (25) alamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berboncengan menuju Kota Enrekang dengan menggunakan sepeda motor.

Tepatnya di jalan poros Enrekang-Pinrang Kecamatan Cendana, Dusun Riso, Desa Pinang.

"Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pireks kaca dan satu buah jarum suntik," tuturnya.

Kedua pelaku bakal dikenakan Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkini