“Yang kami cetak tidak lebih dan tidak kurang dari apa yang diajukan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota,” tegasnya.
Bahkan kata Deden, dalam proses pencetakan surat suara, ia membuka ruang kepada kandidat atau perwakilan pasangan calon untuk melihat langsung proses pencetakan.
“Tetapi tetap kami berlakukan jumlah orang yang bisa masuk ke areal tersebut, yakni maksimal tiga orang dari masing-masing kandidat,” katanya.(*)