RAPBD 2021

Jayadi Nas Serahkan RAPBD 2021 Rp 1,4 Triliun ke DPRD Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2021 dan rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 ke DPRD Luwu Timur, Senin (9/11/2020). Ranperda dan Propemperda diterima Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu Timur.

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2021 dan rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 ke DPRD Luwu Timur, Senin (9/11/2020).

Ranperda dan Propemperda diterima Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu Timur.

Ranperda tersebut nantinya akan dibahas DPRD Luwu Timur dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum.

Jayadi Nas mengatakan Rancangan APBD tahun anggaran 2021 merupakan tahun transisi antara pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, dan peralihan ke tahun anggaran periode pemerintahan daerah berikutnya yaitu RPJMD 2021-2025.

Lanjut Jayadi, Rancangan APBD tahun anggaran 2021, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena disusun mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dimana dengan menerapkan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh pemerintahan daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

"Penggunaan SIPD dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, menuntut pemerintah daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian baik dari perencanaan maupun penganggaran dengan sistim terpantau secara online oleh Pemerintah Pusat," kata Jayadi, Selasa (10/11/2020).

Dijelaskan, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021 terdapat perubahan nomenklatur dalam sistim penganggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Maka dengan ketentuan tersebut pemerintah menyampaikan rancangan APBD disisi pendapatan sebesar Rp 1.473.088.992.425 atau Rp 1,4 triliun dan disisi belanja Rp 1.473.088.992.425 dan defisit 0.

Terkait program Propemperda Luwu Timur tahun 2021, ia menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.

"Untuk memperoleh peraturan daerah yang berkualitas, pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan partisipatif," katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dirangkai dengan lampiran hasil reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang disampaikan masing masing juru bicara daerah pemilihan.(*)

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Berita Terkini