“Dalam aturan, debat digelar di dalam studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya disiarkan secara langsung, siaran dapat dilaksanakan secara tunda,” katanya.
“Materi debat dapat memuat strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19,” Endang menambahkan.
Hanya dihadiri masing-masing pasangan calon, dua perwakilan Bawaslu Makassar, bisa diikuti empat orang tim kampanye paslon, lima anggota KPU Makassar.
Lalu debat dilaksanakan maksimal tiga kali.
“Terpenting menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19,” ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis Alimuddin