TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara tindak pidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
PN Jakpus menetapkan jadwal sidang pertama perkara Djoko Tjandra Cs, serentak pada 2 November 2020.
Mereka yang akan disidang adalah Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Sidang pertama direncanakan Hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Penyebab Kematian Pangeran Abdul Azim Putra Sultan Brunei, Sosok Kontroversial, Gaya Hedon, Profil
Baca juga: Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Viral Jamu Makan para Tersangka Kasus Djoko Tjandra
PN Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri sebagai hakim anggota, dan Joko Subagyo sebagai hakim ad hoc.
Jaksa penuntut umumnya adalah Wartono.
Dari penelusuran Tribun Timur, hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana kasus Djoko Tjandra adalah hakim asal Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laman http://pn-jakartapusat.go.id/, Muhammad Damis ternyata pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan
Dia juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sebelum di Jakarta Pusat, Muhammad Damis juga pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar tahun 2017 dan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa
Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Kini Ditahan, Pernah di Interpol
Sedangkan anggota hakim diisi oleh Sunarso, Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.
Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.