Penjelasan Menkop UKM untuk Orang yang Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dapat Banpres Produktif UMKM

"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima, BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Aestika mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui portal yang telah disiapkan oleh BRI yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Pihak yang berhak menerima Banpres Produktif Pemerintah atau Kemenkop UKM telah menetapkan syarat siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, antara lain:

Warga Negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses Banpres Produktif Jika Anda diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat mengakses bantuan melalui:

Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Selain itu, calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Bagi masyarakat yang ingin mengetahu informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?", Klik untuk baca: 

Berita Terkini