BLT BPUM

eform.bri.co.id/bpum, Awas Hangus BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Online, SMS BRI eform bri

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta 21102020

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca juga: VIDEO: Pameran Kecantikan Reflection Hadirkan Tenant-Tenant Ternama, Diskon Hingga 70 Persen

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

 

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Polman Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Orangtuanya

Baca juga: Kabar Buruk! Menteri Terawan Sebut Belum Ada Vaksin Covid-19 Anak & Lansia, Bagaimana Nasib Mereka?

Baca juga: Catat! Info Terbaru Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Cek 6 Syarat Penerima Bantuan

Halaman
123

Berita Terkini