Pajak Kendaraan Bermotor

Ini 8 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sulsel

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi telat bayar pajak. Ini 8 Provinsi Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Jawa Barat, Jawa Timur hingga Sulsel

6. Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh  sudah berakhir pada 15 Oktober lalu/

Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

7. Sumatera Utara

Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemrpov Sumut memberikan pemutihan pajak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

8. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga (23/12/2020) mendatang.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.

Baca juga: Tersinggung Gara-gara Dibilangi Organ Keperkasaan Kecil, Suami Lapor Istri ke Polisi dan Gugat Cerai

Baca juga: Kok Bisa? Status Timor Leste Miskin, Tim Medis Minim, Malnutrisi Bertebaran, Tapi Sukses Tekan Covid

SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Halaman
1234

Berita Terkini