Kisah Pilu EDJ, Diperkosa saat SD, Hingga Kini Korban Sudah SMA Kasusnya Masih Berputar Polisi-Jaksa

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan

Marianus berharap, gugatannya ini bisa membuat saling terbuka antara korban dan penegak hukum.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum?" ujar Marianus.

"Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," sambungnya.

4. Klarifikasi polisi

Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Septyan mengaku pihaknya sudah menangani kasus itu sejak awal laporan masuk.

Namun, ia menyebut tak ada kepastian hukum lantaran petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," paparnya.

5. Kronologi pemerkosaan

Diketahui, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Paga pada 23 April 2016 silam.

Saat itu EDJ tengah mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya.

Jarak kebun dan rumah hanya sekitar 150 meter.

Sesampainya di kebun, gadis itu mendengar seseorang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW saat itu berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua EDJ.

Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000,00 kepadanya.

Halaman
1234

Berita Terkini