Bantuan UMKM

Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Diperpanjang hingga 30 November, Begini Cara Daftar BLT UMKM Banpres?

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Diperpanjang hingga 30 November, Begini Cara Daftar BLT UMKM Banpres?

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda punya usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM?

Buruan saat ini pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dalam masa pandemi Covid-19 untuk UMKM.

Baca juga: Ada Lagi Bantuan BLT UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Masih Bisa Juga Daftar BLT Rp 2,4 juta

Baca juga: 4 Jenis Bantuan Pemerintah Mulai Subsidi Gaji, Kartu Prakerja hingga UMKM, Tata Cara Daftar & Syarat

Menteri Koperasi dan UKM - Menkop UKM Teten Masduki menyatakan hingga Oktober ini penyerapan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai 64,5 persen.

Login http://kemenkopukm.go.id/  untuk mendaftarkan UMKM lewat Menteri Koperasi dan UMKM. Bagaimana cara dapat BLT UMKM tersebut?

Diperpanjang hingga November, Begini cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Tangerang yang mendapatkan bantuan modal dari Program Tangerang Emas. Mirisnya, Baru Ada 35 Pelaku UMKM yang Mendapatkan Bantuan Modal dari Program Tangerang Emas hingga Kamis (27/8/2020) (Warta Kota)

Bagi Anda pemilik usaha mikro, bisa memanfaatkan peluang untuk mendapatkan bantuan presiden atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta. 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UMKM memutuskan memperpanjang pendaftaran BPUM tahap kedua.

Pendaftaran tahap kedua resmi diperpanjang hingga akhir bulan depan atau bulan November.

Baca juga: Diperpanjang Sampai November Cara Daftar Online Bantuan Presiden UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Syaratnya?

Baca juga: Siapa Heru Hidayat Komisaris yang Disuruh Jaksa Bayar Rp 10 T untuk Uang Pengganti? Ini Kasusnya

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sragen, Tugiyono, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengatakan kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu menyusul surat edaran dari Kemenkom UKM dua hari lalu.

Dalam surat itu, intinya memberitahukan perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Sejumlah pengunjung memadati kawasan kuliner Lego-lego yang terletak di Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Sabtu (10/10/2020). Sebanyak 30-an Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada disini digratiskan sewa kios selama setahun. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM di tengah pandemi Covid-19. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

Dalam surat itu, disampaikan bahwa Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada tahap I (pertama) mendapat alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM.

Kalau semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta, kini menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Siapa Sosok Indra Priawan Djokosoetono, Suami Nikita Willy dan Bisnisnya? Generasi Ketiga Blue Bird

Baca juga: Mungkinkah Jokowi Lengser Jika Terus Terjadi Demo? PDIP Tegas Sebut Mimpi Karena Alasan Ini

Dengan alokasi total anggaran untuk BPUM mencapai Rp 28,8 trilyun.

Halaman
1234

Berita Terkini