Ada Lagi Bantuan BLT UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Masih Bisa Juga Daftar BLT Rp 2,4 juta
Totalnya mencapai Rp 12,5 Miliar. Daftarnya hanya sampai batas 19 Oktober, tapi ada pengecualian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada kesempatan lain lagi agar kamu bisa mendapat bantuan untuk para pelaku UMKM.
Selain dari pemerintah, kini bantuan langsung tunai UMKM juga datang dari layanan jejaring sosia Facebook
Totalnya mencapai Rp 12,5 Miliar. Daftarnya hanya sampai batas 19 Oktober, tapi ada pengecualian
Lalu bagaimana caranya? apa syaratnya?
Sebelumnya bagi kamu yang masih ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih ada waktu kok.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020, pendaftaran tak hanya https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Baca juga: Anda Masih Terdaftar? BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Segera Cair | sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.
Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.
Pasalnya bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.
Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).