Mereka adalah pendaftar yang ikut SKB sesuai dengan jumlah formasi atau malah kurang.
Misalnya, formasi jabatan pranata komputer 10 orang.
Sementara jumlah yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB juga sebanyak 10 orang.
Jika kesepuluh orang itu mengikuti tahapan SKB hingga pemberkasan, maka berpeluang besar lulus, walaupun di SKB tak ada passing grade.
"Harus mengikuti semua tahapan. Paling penting di pemberkasan untuk mencocokkan data awal yang dimasukkan. Pemberkasan paling menentukan," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/9/2020).
Lebih lanjut, Paryono juga menjelaskan soal kemungkinan adanya formasi yang tidak terisi karena pendaftar tidak lolos SKD atau sama sekali tidak ada pendaftar atau peminat dari awal masa pendaftaran.
Apabila kasusnya demikian, maka formasi itu akan diisi pendaftar dari formasi lain yang relevan.
"Itu namanya optimalisasi. Instansi bisa mengajukan untuk diisi. Misalnya, formasi guru SD 01 kosong. Untuk memenuhi itu, maka bisa diisi oleh pendaftar dari formasi guru SD 02 asal lolos SKD. Diambil sesuai dengan ranking," tutur Paryono menjelaskan.
Pendaftar CPNS diharapkan agar selalu meng-update informasi resmi dari BKN atau media massa terpercaya.(*)