Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.
Penelusuran jurnalis tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Hari ini, sudah memasuki hari ke tujuh, Sari Labuna dan lima kawannya ditahan di Mapolrestabes Makassar.