Terungkap Siapa Penunggang Demo RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Rusuh di Makassar, Kata Kapolda

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap siapa penunggang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga rusuh di Makassar, disampaikan Kapolda Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap siapa penunggang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga rusuh di Makassar, disampaikan Kapolda Sulsel.

Terbaru, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebut kericuhan yang terjadi saat aksi tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kota Makassar karena ditunggangi kelompok-kelompok tertentu.

Merdisyam menyebut kelompok yang menunggangi kericuhan yang terjadi di titik demonstrasi itu ialah kelompok anarko. 

"Ini (kericuhan) sebenarnya bukan lagi massa buruh tapi sudah bercampur dengan pihak-pihak yang sengaja menunggangi. Kita bisa katakan ini adalah dari massa anarko," kata Merdisyam saat diwawancara di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (8/10/2020) malam.

Merdisyam mengatakan memang ada kelompok-kelompok anarko itu yang memancing kericuhan terjadi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law yang digelar di beberapa titik di Kota Makassar.

Namun, dia mengungkapkan, pihaknya kini sudah berhasil mendorong para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis dan terlibat bentrok dengan polisi di Jalan sekitar kantor DPRD Sulsel dan flyover di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

"Ada yang menumpang oleh kelompok-kelompok tertentu salah satunya yang kita deteksi yang membuat onar. Yang memancing kerusuhan. Makanya kami berpesan jangan terpancing, terprovokasi kepada pihak-pihak yang ingin melakukan provokasi," ujar Merdisyam.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan kembali terjadi di hari ketiga aksi demo tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di sekitar kantor DPR Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (8/10/2020) sore.

Bentrok antarpolisi dan pengunjuk rasa tersebut terjadi tidak lama setelah kericuhan pertama yang membuat polisi menembakkan gas air mata setelah dilempar batu oleh massa aksi.

Dalam bentrokan kedua ini, sebuah pos polisi lalu lintas yang berada di sekitar flyover Makassar dilempari bom molotov oleh seseorang dengan menggunakan masker yang diduga massa aksi.

Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

Halaman
1234

Berita Terkini