Begini Jawaban Dewan Pers Atas Kasus Mata Najwa Wawancara Kursi Kosong, Setelah Ditolak Polisi

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata Najwa Menanti Terawan

Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan, setiap perselisihan masyarakat dengan media ditangani oleh Dewan Pers.

Menurut Arif, hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Setiap perselisihan anggota masyarakat dengan media harus diselesaikan dengan Dewan Pers dengan mekanisme yang diatur UU 40/1999," kata Arif dilansir Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.

Alasan Najwa Shihab lakukan wawancara kursi kosong

Sebelumnya, jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab mengaku sudah berulang kali mengundang secara resmi Menkes Terawan untuk menjadi tamu dalam acara Mata Najwa yang ia pandu.

Dilansir Kompas.com, undangan tersebut sudah disampaikan Najwa jauh sebelum dibuatnya video Mata Najwa edisi "Menanti Terawan" di media sosial.

"Hampir tiap minggu selalu kirim undangan. Tiap episode soal pandemi," kata Najwa dilansir Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Najwa mengatakan, undangan yang ia sampaikan tidak selalu direspons oleh pihak Menkes.

Sekalinya dijawab, pihak Menkes mengaku tidak bisa hadir dengan alasan padatnya jadwal.

"Pernah menjawab bahwa tidak bisa karena jadwal, dan kemudian kami selalu menawarkan agar wawancara diatur menyesuaikan waktu dengan agenda Pak Terawan," ujar Najwa.

Akan tetapi setelah pihak Mata Najwa menawarkan untuk wawancara menyesuaikan jadwal Menkes Terawan, kembali tidak ada jawaban lanjutan dari pihak Menkes.

"Tapi, tiap minggu kami selalu kirim undangan untuk mengingatkan," tambah Najwa.

Kemenkes sebut Terawan sibuk

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan Menkes Terawan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati memastikan kondisi dan keadaan Menkes Terawan dalam kondisi yang sehat.

Halaman
123

Berita Terkini