TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar memberikan tanggapan terhadap kasus video wawancara kursi kosong yang digambarkan sebagai Menteri Kesehatan dr Terawan oleh Najwa Shihab,yang dilaporkan oleh relawan Jokowi.
Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers
Ahmad menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' tersebut. .
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers. Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.
Diberitakan, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto hendak melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Rencana pelaporan tersebut terkait acara "Mata Najwa" edisi "Menanti Terawan". Namun, laporan tersebut ditolak Kepolisian lantaran ranah Dewan Pers.
"Saya melaporkan Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong," ujar Silvia saat dikonfirmasi, Selasa. Menurut Silvia, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo melalui orang yang membantunya.
"Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI. Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik," katanya.
Ditolak kepolisian
Saat ditanya soal nomor laporan, Silvia Dewi Soembarto mengakui belum ada alias ditolak Kepolisian.
Ia diminta untuk berkonsultasi ke Dewan Pers.
"(Nomor LP) Belum. Karena dari SPKT kami dipindahkan ke Cyber terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers. Jadi harus sesuai dengan Undang-undang tentang Pers," ujar Silvia.