Demo Tolak Omnibus Law di Makassar

2 Anggota DPRD Sulsel Temui Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Penulis: Rudi Salam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Andi Januar Jaury Dharwis dan Risma Kadir Nyampa temui massa aksi tolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (8102020) siang.

Berdasarkan pasal 88C UU, disebutkan gubernur “dapat” menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi Gubernur untuk menetapkan UMK.

Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dinarasikan sebagai “jaring pengaman sosial”, terancam.

Ketentuan pengupahan yang termuat dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mengakibatkan semakin kokohnya cengkraman mekanisme pasar dalam penentuan upah.

6. Peran Negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh.

Hal ini, kendati sering dilanggar, penting guna memastikan terpenuhinya hak-hak buruh saat terjadi PHK.

Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.

7. Berkurangnya hak pesangon

Berkurangnya hak itu karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan; perusahaan tutup; sakit berkepanjangan; dan meninggal dunia.

Sebelumnya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapus UU Cipta Kerja.

8. Perusahaan makin mudah PHK sepihak

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan, diatur syarat yang cukup ketat.

Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak objektif.

Hal ini juga membuat pengurus dan anggota serikat buruh sangat potensial untuk mengalami PHK sepihak oleh perusahaan.

Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam

Berita Terkini