Siapkan Berkas! Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka 6 Oktober, Hanya Dibuka untuk 2 Jenis Beasiswa

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan Berkas! Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka 6 Oktober, Hanya Dibuka untuk 2 Jenis Beasiswa

Terkait info persyaratan, perguruan tinggi tujuan, tahapan seleksi, dan ketentuan lainnya, akan disampaikan lebih lanjut.

Nantinya informasi yang diberikan akan bersamaan dengan dibukanya registrasi online.

Registrasi online LPDP Untuk registrasi online, akan diberlakukan mulai Selasa, 6 Oktober 2020.

Nantinya bisa diunduh lewat beasiswalpdp.kemenkeu.go.id Bagi masyarakat yang berminat dan termasuk dalam kriteria yang di atas, persiapkan dirimu menjadi bagian dari SDM unggul untuk Indonesia lebih maju lagi.

Ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh LPDP bagi penerima Beasiswa LPDP. Berikut di antaranya:

Masa studi

Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Afirmasi, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 4 (empat) tahun.

Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, masa studi sesuai dengan jadwal studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.

Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) semester berdasarkan hasil evaluasi.

Ketentuan berpergian ke luar negeri

Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan untuk berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.

Apabila hendak bepergian ke luar negara studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa wajib:

Mengajukan izin rencana bepergian ke luar negara tujuan studi kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kepergian. Menerima segala keputusan LPDP atas permohonan izin sebagaimana di atas. LPDP berhak untuk tidak memproses pengajuan izin sebagaimana dimaksud apabila permohonan izin diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja dari hari kepergian.

Kewajiban kembali ke Indonesia

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.

Halaman
123

Berita Terkini