TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi (31) sebagai tersangka.
Kepala Cabjari Lappariaja, Andi Hairil, Kamis (1/10/2020) mengatakan Ardi ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kata Andi Hairil, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Oknum kades atas nama Ardi kami tetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017 dan 2018. Kami telah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup," jelasnya.(*)