Kasus Pencabulan

Awalnya Minta Pijat, Oknum PNS Ini Kemudian Paksa Bocah 8 Tahun Melayaninya, Ini Kronologi Kejadian?

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Awalnya Minta Pijat, Oknum PNS Ini Kemudian Paksa Bocah 8 Tahun Melayaninya, Ini Kronologi Kejadian?

TRIBUN-TIMUR.COM - Awalnya Minta Pijat, Oknum PNS Ini Kemudian Paksa Bocah 8 Tahun Melayaninya.

Dan bukannya sekali saja aksi pencabulan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu.

• Usai Merdeka dari Indonesia, 2006 Terjadi Krisis Hebat di Timor Leste, Tentara Lakukan Pemberontakan

• Liga 1 Akan Bergulir, 8 Aturan Baru PT LIB, Salah Satu Pemain PSM Dilarang Latihan di Gym, Kok Bisa?

Tapi hingga tiga kali oknum aparatur sipil negara tersebut melakukan aksi bejatnya.

Sebagai imbalannya, oknum PNS inisial BT alias AR ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.

AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.

Ilustrasi pencabulan 25082020 (Tribunnews)

BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.30 sore tadi.

BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena diduga mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga.

• Sesumbar Dibiayai Rakyat Papua, Terungkap Veronica Koman Kembalikan Beasiswa LPDP Cicil Rp 64,5 Juta

• Jelang Liga 1 2020, PSM Susul 17 Klub Gelar Latihan, Kapan & Lokasi Dimana? Wiljan Pluim Hengkang?

Sosok tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban, setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Dedi Yulianto petang tadi.

Usai meminta keterangan dari orang tua korban lanjut Dedi, pihaknya membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.

Ilustrasi korban pencabulan (huffington post)
Halaman
1234

Berita Terkini