BLT UMKM

Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id & Lihat Syaratnya

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi BLT UMKM

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Masih Ada Harapan Bagi yang Belum Dapat BSU / BLT Subsidi Gaji, Simak 3 Kemungkinan Berikut ini

Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.

Pada 24 Agustus lalu, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.

Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Bahkan ucap dia, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

Demikian berikut ini simak tahapan atau proses mendapatkan BLT UMKM:

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

Halaman
1234

Berita Terkini