TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2020) dini hari.
Ialah Andrika alias Anri (19) digelandang ke Mapolres Luwu setelah digerebek petugas.
Dalam penggerebekan itu, Anri kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu 11 saset dengan berat total 3,02 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli membenarkan penangkapan ini.
Menurutnya, penggrebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Jadi terduga pelaku yang ditangkap ini warga Desa Lauwwa, sehari-harinya bekerja sebagai sopir," katanya.
"Dari informasi yang didapat akhirnya kami lakukan lidik, tepat jam satu malam tadi dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan di dapat tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat adalah sabu," lanjutnya.
Selain kristal bening, aparat juga mendapati barang bukti lain seperti satu pipet yang digunakan sebagai sendok sabu.
Ada juga uang tunai yang diakui pelaku adalah hasil penjualan sabu senilai Rp 400 ribu.
Saat dintrogasi, pelaku mengakui sabu dibeli dari seorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.
"Setelah penangkapan Anri, kami lakukan pengembangan terhadap SP. Statusnya kini DPO," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi