BLT

BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT Rp 600 Ribu 1

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak Cara Cek Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan swasta Rp 600 Ribu Per bulan via BPJS Ketenagakerjaan.

Cek juga di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan pencairan dilakukan hari ini. Bersamaan marak SMS pemberitahuan Pencairan Subsidi Gaji .

Pemerintah berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebagai Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Cara Cek Subsidi Gaji via link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan swasta yang terdaftar via BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah memastikan BLT cair dan diluncurkan besok oleh Presiden Jokowi.

Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji tahap III untuk para pegawai swasta dilakukan hari ini.

Segera Melapor! Jika Belum Terima BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Ditransfer Sejak Rabu

5000 Mahasiswa UNM KKN di Kampung Masing-masing, Ini Pesan Prof Husain Syam

Beras Ketan Khas Enrekang Pulu Mandoti Resmi Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Ketentuan empat hari tersebut, lanjut Ida, telah diatur dalam pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Ida menambahkan, data yang telah ada di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank BUMN maupun rekening bank swasta lainnya.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," ujarnya.

Ida juga menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menghambat proses penyaluran subsidi gaji.

Halaman
1234

Berita Terkini