Tak hanya itu, tersangka juga mengintip ketika korban sedang mandi.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).
Kasus Serupa
Nanung (60), warga salah satu desa di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas melakukan pemerkosaan terhadap bocah yang tak lain adalah tetangganya.
Parahnya lagi, setidaknya perbuatan bejat itu dilakukannya satu kali dalam satu minggu.
Korban masih di bawah umur, yakni SD yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatannya itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2016 atau empat tahun lalu, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas IV Sekolah Dasar.
Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.
Aksi mesum yang dilakukan tersangka ketahuan dan dilaporkan ke polisi.
Tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan dan dikenai pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 di rumah tersangka.
Kronologisnya, tersangka menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar tersangka sambil mengancam korban agar diam.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhinya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang sambil masih mengancam agar korban tidak mengadu kepada orang lain.