Tribun Majene

Berikut Jadwal Sosialisasi Perbup Disiplin Protokol Kesehatan Tim Gugus Majene

Penulis: Hasan Basri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara tim gugus tugas percepatanan penanganan covid – 19 (TGTPP C – 19) Kabupaten Majene, Sirajuddin (dua dari kanan)

TRIBUN - TIMUR. COM, MAJENE -- Pemerintah Kabupaten Majene, telah menertibkan surat Peraturan Bupati (Perbup ) tentang disiplin protokol kesehatan.

Perbup dengan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Perbup ini nantinya menjadi rujukan bagi Gugus Tugas untuk memberikan teguran hingga sanksi kepada lembaga atau perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Juru bicara tim gugus tugas percepatanan penanganan covid – 19 (TGTPP C–19) Kabupaten Majene, Sirajuddin mengatakan, perbup ini rencana bakal disosialisasikan dalam waktu dekat ini.

"Sosialisasi peraturan Bupati mulai dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020," Kata Sirajuddin kepada tribun.

Sirajuddin mengaku perbup ini juga berlaku untuk mengawasi selama proses tahapan Pilkada di Majene.

Sebelumnya, Joko sapaan akrabnya meminta KPU dan Bawaslu dalam setiap kegiatan selalu atau wajib mengikuti protokol kesehatan.

Bawaslu dan KPU diminta selalu mempersyaratkan agar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus menerapkan protokol kesehatan.

Ia menyampaikan angka kasus Covid 19 di Kabupaten Majene berdasarkan data dihimpun mengalami penurunan.

Berita Terkini