KABAR GEMBIRA! Subsidi Gaji Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Diterima hingga Tahun Depan

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja swasta dikabarkan akan dilanjutkan hingga April 2021

"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. 

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. 

SMS BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan beragam upaya untuk mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BSU Jamsostek.

Halaman
123

Berita Terkini