Anak SD Sering Dicabuli Tetangga yang Sudah Berusia 55 Tahun, Orangtua Tahu Tapi Takut Melapor

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUN-TIMUR.COM -  Seorang Anak SD berinisial B di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,mengalami nasib nahas.

Pasalnya, bocah tersebut mengalami trauma akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial S (55).

Ironisnya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali terjadi.

 Meski demikian, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi.

Daftar Kandidat Pilkada 2020 di 12 Daerah se-Sulsel dan Partai Pengusung, Siapa Tersingkir?

Bak Kena Sihir Semalam, Wajah Gadis 27 Tahun Ini Berubah Keriput Kayak Nenek 60 Tahun, Ini Sebabnya?

Alasannya, orangtua korban takut. Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang Dukun di desanya.

Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.

 Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.

Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.

• Daftar Kandidat Pilkada 2020 di 12 Daerah se-Sulsel dan Partai Pengusung, Siapa Tersingkir?

• Bak Kena Sihir Semalam, Wajah Gadis 27 Tahun Ini Berubah Keriput Kayak Nenek 60 Tahun, Ini Sebabnya?

"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.

Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  (*)

Berita Terkini