TRIBUN-TIMUR.COM - login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II segera cair ke berbagai bank. Berikut selengkapnya!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dalam program subsidi upah.
Pencairan dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sejak Kamis (27/8/2020) untuk 2,5 juta pekerja tahap pertama.
Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).
Pada tahap pertama, penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.
1. BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur. Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.
"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi, agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.
Validasi nomor rekening
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.
Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.
"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.
Cara Cek Kepesertaan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service )
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamasostek.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk atau login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Tahap II Segera Meluncur