TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru parkir (Jukir) di depan Toko Agung, Jl Ratulangi, Makassar, tidak dilengkapi rompi PD Parkir dan membagikan karcis.
Pantauan Tribun, Jumat (28/8) siang, dari tujuh juru pakir yang beroperasi di lahan toko tersebut, tak seorang pun yang mengenakan rompi.
Juru parkir di lokasi itu hanya mengenakan kaos.
Mereka juga mengambil pembayaran parkir dari tiap pemilik kendaraan secara manual tanpa memberikan karcis.
Tarif yang dipatok Rp2 ribu per motor.
• Tribun Timur Podcast: Toko Agung Ditutup Satpol PP, tapi Dibela Gubernur, Lukai Rasa Keadilan
• VIDEO: Toko Agung Ogah Patuhi Aturan saat PSBB, Iman Hud Bandingkan dengan Penjual Pisang Losari
• FOTO: Izin Dicabut, Toko Agung Tetap Buka
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Ilham Syah Gaffar melalui Humas PD Parkir Hasrul menyebutkan, area parkir Toko Agung bukanlah kewenangan PD Parkir Makassar.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk area pelataran Toko Agung koordinasinya ke instansi lain, bukan kami,” ucap Hasrul via WhatsApp, Jumat (28/8/2020).
Dia mengatakan, juru parkir yang bertugas mestinya harus mengenakan atribut sebagai bentuk legalitas.
Baik, berupa pemberian karcis, rompi, ID card, atau memegang Handheld (alat transaksi digital).
• Debat Rocky Gerung vs Henry Subiakto, Otakmu Besar Dibalas Saya Profesor Beneran, Kalau Anda?
• 10 Manfaat & Pahala Besar Lakukan Puasa Asyura 29 Agustus, Kekebalan Tubuh hingga Naikkan Insulin
• Katalog Promo Indomaret Hanya 3 Hari, Ini Syaratnya Bagi Pengguna Kartu BNI, BRI dan BCA
“Atribut itu hanya dikeluarkan PD Parkir Makassar Raya. Makanya, juru parkir yang mengenakan atribut itu legal dan bukan pungli karena retribusinya masuk ke daerah,” jelas Hasrul.
PD Parkir Makassar tidak bisa mengintervensi retribusi dari daerah itu karen juru parkir di lokasi tersebut membayar ke instansi lain.
Beberapa pekan terakhir, PD Parkir Makassar memassifkan sosialisasi parkir digital.
Hingga saat ini, ratusan alat transaksi digital diterapkan di ratusan titik Makassar.
Penerapan parkir digital itu untuk menekan kebocoran pendapatan daerah dan pungutan liar ( Pungli ) di area parkiran.(*)