TRIBUN-TIMUR.COM - Sri Mulyani Tak Keberatan, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu dan Kenaikan Gaji Tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan ( bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).
Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
• Niat dan Tata Cara Salat Tahajud atau Salat Malam untuk Menenangkan Hati, Lengkap Keutamaan
• Pengakuan Lengkap Seorang Bidan Live Bugil di Medsos Kini Ditangkap Polisi, Ingin Tambah Follower
• Mayat Pria Tergantung di Kamar Gegerkan Warga Veteran Selatan Makassar, Begini Penjelasan Polisi
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.
PNS butuh pulsa untuk rapat virtual
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.
Ia menjelaskan, sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150.000 yang berlaku di Kementerian Keuangan sejak beberapa bulan lalu, tetapi sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200.000.
“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000,” ujar dia.
Askolani menyatakan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200.000 per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.
Ia melanjutkan, kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk semua K/L, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.
“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata dia.
Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian diperluas untuk semua instansi.
Uang pulsa PNS dinilai sangat penting bagi ASN karena rapat-rapat sering kali dilakukan berjam-jam lewat virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.