Serta yang terakhir seorang warga Papua Nugini atas nama Brian Saban yang dipindahkan ke Rudenim Jayapura.
Tak hanya itu, Rudenim Makassar juga telah melakukan Resettlement atau pemindahan tempat tinggal.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR.
Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 ini, baru melakukan proses deportasi ke satu orang Deteni, Warga Negara Bulgaria," jelas Togol Situmorang.
Deteni tak lain warga negara asing atau WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi. (*)