“Kami perlu menegaskan bahwa kelulusan SBMPTN menempatkan seseorang menjadi calon mahasiswa. Untuk menjadi mahasiswa, harus melakukan registrasi ulang, melalui portal yang telah disiapkan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” lanjut Suharman.
Prosedur registrasi ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui SBMPTN dilakukan melalui portal http://regpmb.unhas.ac.id (memilih menu “Informasi Pendaftaran” lalu “Jenjang S1”).
Jadwal registrasi ulang mulai tanggal 17 s.d. 21 Agustus 2020. Calon mahasiswa diminta untuk mengikuti prosedur dan tahapan yang tertera pada portal tersebut.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian