TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Direktur Politani Pangkep, Dr Darmawan (54) sudah diselesaikan sejak Juli 2020.
Direktur Politani Pangkep Dr Darmawan menabrak seorang pejalan kaki bernama Aida (55), korban tewas tertabrak saat hendak menyeberang.
Terkait penghentian kasus tabrakan yang menyebabkan tewasnya wanita Aida sudah berakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahman. saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.
• VIDEO: Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Direktur Politani Pangkep, Korban Meninggal Dunia
• Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pangkep Terkait Kecelakaan Libatkan Direktur Politani Pangkep
"Sudah damai dan sudah selesai, sejak bulan Juli lalu," ujarnya singkat saat dihubungi tribun-timur.com via WhatsApp, Selasa (11/8/2020).
Pada 12 Juni 2020, penahanan Dr Darmawan ditangguhkan yang dijamin oleh salah seorang rekan kerjanya.
Kemudian pihak tersangka penabrakan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Lebih lanjut, AKP Mamat menjelaskan, dalam surat pernyataan yang ditulis oleh keluarga korban, mereka tidak keberatan.
Kemudian pihak keluarga korban memilih menempuh jalur damai dalam masalah ini.
Dan tersangka kasus penabrakan Dr Darmawan sejak keluarga korban berdamai dianggap sudah selesai.
Diberitakan tribun-timur.com sebelumnya, Darmawan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Makassar-Parepare, kelurahan Bone, Segeri, Pangkep, Rabu (10/6/2020) pukul 08.45 Wita.
Mobil dinas dengan nomor polisi DD 89 E, yang dikemudikan oleh Darmawan bergerak dari arah Makassar menuju ke arah Segeri-Mandalle, Pangkep.
Mobil menabrak korban bernama Aida (55) yang sedang menyeberang.
Saat itu, korban kaget karena melihat mobil yang melaju saat ingin menyeberangi jalan. Hingga kecelakaan tak terelakkan lagi.
• Kronologi Kecelakaan Libatkan Direktur Politani Pangkep hingga Seorang Warga Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Direktur Politani Pangkep, Korban Meninggal Dunia
Akibatnya Aida mengalami luka robek pada bibirnya, luka robek pada tumit kiri, bengkak pada alis kiri, patah pada lengan tangan kiri, keluar darah dari pada hidung dan mulut.
Korban Aida sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Segeri, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Korban telah dimakamkan di Segeri, Pangkep, sehari setelah kejadian kecelakaan.
Atas kejadian ini, pelaku Dr Darmawan sempat ditersangkakan atas pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan