AK mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," ujar dia.
• Baru 1 Menit Didalam Ruang Kepala Sekolah, Ibu Guru Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, AK melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban FA (18) secara berulang kali.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar Iptu Kamaruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Dikatakannya, AK dikenal sebagai ketua perguruan silat yang sering memainkan alat musik babun, sejenis gendang untuk mengiringi permainan silat.
Selain itu, AK juga diketahui memiliki banyak murid karena perguruan silat yang dipimpinnya sudah cukup dikenal masyarakat Amuntai.
"Dia pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ucapnya.
Modus transfer tenaga dalam
AK melakukan aksi bejatnya dengan berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.
AK memberikan syarat yakni korban harus berhubungan badan terlebih dahulu.
"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).
Awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut.
Korban yang tak berdaya pasrah disetubuhi pelaku.
Mirisnya, AK melakukannya secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan.
Korban dinodai pelaku di padepokan silat saat suasana sedang sepi.