TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga pemuda asal Sidrap diduga pengedar sabu, Kamis (6/8/2020).
Pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Pelaku yang ditangkap Herry Kahar (23), Haerul (19) dan Yogi (20). Mereka diketahui warga Duampanua Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan dalam penangkapan penangkapan polisi menyita empat saset sabu.
Berat sabu yang diamankan 11.40 gram.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu kelompok dari Sidrap sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Mangkutana, Luwu Timur.
Berdasarkan informasi itu Joddi bersama KBO Satres Narkoba Ipda Ridwan Parintak melakukan penyelidikan.
"Personel yang menyamar kemudian memesan sabu dari pelaku," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19