Selain itu, pelaku merupakan dokter biomedik yang sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.
Ia mengaku memang sejak awal penanganan kasus laporan korban sudah ada kejanggalan. Mulai dari penanganan di Polda hingga masuk ke persidangan.
Sekedar diketahui Elisabeth divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Makassar.
Elisabeth merupakan terdakwa dugaan malakpraktek yang membuat korban mengalami buta permanen.