Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
• Menteri PUPR Duga Banjir Bandang Luwu Utara Akibat Longsor di Hulu Sungai
• Tapera Dukung Millenial Miliki Rumah Sejak Dini
Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.
Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.
Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.
"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.
"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, maka VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BOCOR Isi Chat Hana Hanifah Ajak Hotman Paris Dinner Tapi Ditolak Mentah-mentah 'Nyerah, Saya Capek'