KRONOLOGI Siswa SMP dan SMA di Pinrang Digerebek Polisi di Kos, Ngaku Mesum 3 Hari Berturut-turut

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Siswa SMP dan SMA di Pinrang Digerebek Polisi di Kos, ngaku Mesum 3 hari berturut-turut. Berikut kronologi lengkapnya!

Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali dihebohkan dengan adanya delapan remaja, tinggal bersama.

Sebelumnya, Pinrang dihebohkan dengan pencabulan ayah terhadap anak tirinya, kemudian dinikahkan dengan pria tunanetra.

Remaja mesum tersebut tinggal di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Paleteang.

Pasangan luar nikah tersebut digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pinrang.

Ironisnya, empat pasang remaja itu masih berstatus Pelajar tingkat SMP dan SMA.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, sudah tiga hari mereka nginap bersama di kost tersebut.

"Hal itu diakui oleh mereka, bahwa sudah berada dalam satu kost itu sejak tiga hari lalu," katanya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (13/7/2020).

Selain itu, ucap Dharma, ada pula di antara mereka yang mengakui bahwa status hubungannya berpacaran.

Dari pengakuan ini, diduga mereka telah melakukan prilaku tak senonoh di kost tersebut.

"Diantara mereka ada yang membeberkan bahwa telah melakukan itu ( Bersetubuh) sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pinrang menggerebek delapan remaja yang sedang asyik kumpul kebo di sebuah kosan wilayah Kecamatan Paleteang (IST)

Penggerebekan pelaku Mesum dilakukan atas adanya laporan warga yang mulai curiga.

Kelompok remaja tersebut sedang Mesum.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi dan memergoki para pelaku.

Terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, Bahtiar Tombong mengatakan, pihaknya akan mendampingi delapan remaja itu.

Ia pun berharap seluruh elemen di Pinrang turut berpartisipasi dalam melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak yang terlibat kasus hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini