TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kakak beradik ditangkap Polres Takalar karena terlibat pengedaran sabu-sabu.
Keduanya berinisial RE alias Daeng Kulle (22) dan RI alias Nombong (20).
Keduanya ditangkap di halaman SPBU Kalabbirang Jl Jend Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pukul 19.00 Wita, Jumat (10/07/2020), dan dirilis empat hari kemudian.
Mereka ditangkap oleh Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal.
Pair Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan, RE alias Dg Kulle (22) dan RI alias Nombong (20) diamankan saat berada di atas mobil di halaman SPBU Kalabbirang, Takalar.
Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar melakukan penggeledahan di TKP penangkapan. Namun tidak ditemukan barang bukti.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke rumahnya di Dusun Jenelimbua, Desa Cakura, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
"Kemudian dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti di dalam sorban kain yang berisi kantong plastik hitam," kata Ipda Sumarwan, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan, kantong itu berisi satu saset berlapis dua berisi Sabu.
Barang haram itu disimpan di kandang ayam samping rumah pelaku.
"Penggeledahan kembali dilakukan di kamar JR alias Dg Baji dan ditemukan 15 saset plastik bekas Sabu," tambahnya.
Dari penangkapan kedua tersangka juga berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 saset plastik bening berlapis dua berisi kristal bening diduga sabu, 1 saset plastik bening berisi beberapa saset kosong.
15 buah saset plastik bening kosong diduga bekas Sabu, 1 unit HP Android merek Asus warna merah, 1 unit HP Android merek Advan warna gold.
2 unit HP Android merek Siomi warna biru dan gold, 1 unit HP Android merek Blackberry warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 buah dompet warna coklat, uang sejumlah Rp 150 ribu.
1 set alat isap bong lengkap dengan pipet dan pirex, 4 buah potongan pipet plastik yang diduga sendok Sabu, 9 buah potongan pipet plastik diduga sendok Sabu, 8 buah gulungan timah rokok diduga sumbu.