Sementara itu, Faridl Wajdi menerangkan bahwa nama Hasmiati dieliminasi pada tahap akhir seleksi karena alasan-alasan yang dikemukakan oleh Handayani.
Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.
“Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi pengadu,” ujar Faridl.
Sidang diadakan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm. Sedangkan Anggota majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan Ma’ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Fatmawati (unsur KPU) dan Amrayadi (unsur Bawaslu). (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad