PNS, TNI/Polri, Karyawan Swasta, hingga Pedagang Bisa Masuk Makassar Tanpa Suket Covid,Ini Syaratnya

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pedagang sayur keliling

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSSAR - ASN/PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pedagang bisa masuk Makassar tanpa Suket Bebas Corona Covid-19 asalkan memenuhi syarat. Berikut penjelasannya!

Pemerintah Kota Makassar kembali mengulur penerapan Perwali 36 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 ini dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 2020.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menjadwalkan 9 Juli. Lalu diundur ke 11 Juli 2020. Kemudian kembali dijadwalkan berlaku mulai besok.

Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan pelaksanaan penerapan Perwali 36 membutuhkan persiapan matang, sehingga pihak Pemkot Makassar melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan Forkopimda (TNI-Polri) di Kota Makassar.

"Saya kira sudah jelas, untuk menerapkan aturan dan menegakkannya, itu harus dengan persiapan matang. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih," kata Iman.

Penerapan Perwali ini lanjut dia bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, melainkan dilakukan secara terpadu.

"Jadi banyak yang terlibat. Kalau Satpol PP saya pastikan siap. Tapi ini kan lagi-lagi digelar terpadu sehingga harus satu tim," katanya.

Hal yang sama diungkapkan PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

"Kita undur dan menjadi hari Minggu uji coba Senin diterapkan," kata Rudy.

Ia berharap, masyarakat tidak panik dengan adanya penerapan Perwali itu bernomor 36 tahun 2020.

Mengingat tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.

Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.

"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena rodak ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur," jelasnya.

Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

Halaman
123

Berita Terkini