PNS, TNI/Polri, Karyawan Swasta, hingga Pedagang Bisa Masuk Makassar Tanpa Suket Covid,Ini Syaratnya

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pedagang sayur keliling

"Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan," tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.

"Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi," Rudy menambahkan.

Yang boleh masuk meski tanpa Surat Bebas Covid-19

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari  Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Lantas siapa saja yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19 dan apa saja syarat-syaratnya?

Berikut penjelasannya dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020:

Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar

b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar

e. pedagang yang berdagang di kota Makassar

f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar

g. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar

Halaman
123

Berita Terkini