TRIBUNTIMURWIKI.COM - Berikut 6 Golongan Bebas Masuk Makassar Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19 & Titik Pemeriksaan
Warga luar Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk ke Kota Daeng mulai, Senin (13/7/2020) besok.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya meneken Perwali tentang penanganan virus Corona (covid 19) dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar masuk di Kota Makassar.
Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya diketahui Pemkot Makassar telah menjadwalkan penerapan dihari Kamis 9 Juli atau Sabtu 11 Juli 2020. Terbaru dikabarkan akan mulai diterapkan Senin (13/7/2020) besok.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang yang akan masuk ke Kota Makassar baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.
Namun, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.
• FOTO: Pj Wali Kota Makassar Pantau Simulasi Pembatasan Pergerakan Antar Wilayah
• PROMO Paket Internet Telkomsel Terbaru Juli 2020: Rp 40 Ribu Kuota 10 GB, Masa Aktif 30 Hari
• Masih Uji Coba Perwali 36, Warga Tak Bermasker Disanksi Push Up Dibatas Kota Makassar
Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:
1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI / Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.
Aturan ini berdasarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.