Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Masih Uji Coba Perwali 36, Warga Tak Bermasker Disanksi Push Up Dibatas Kota Makassar

Penindakan ini berlangsung di batas Kota Makassar - Kabupaten Gowa (Malengkeri), Minggu (12/7/2020),.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
Ist
pengendara diberikan sanksi push up karena tak pakai masker 

TRIBUN-TIMUR.COM.MAKASSAR - Sejumlah pengendara tak bermasker mendapat hukuman dari Satpol PP Makassar.

Penindakan ini berlangsung di batas Kota Makassar - Kabupaten Gowa (Malengkeri), Minggu (12/7/2020).

Sanksi ini diberikan saat Tim Gugus Covid melakukan uji coba Perwali 36 tentang percepatan penanganan Covid 19 di Makassar.

Dalam kesempatan ini, turut hadir PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, tindakan yang dilakukan para pengendara ini melanggar Perwali 36.

Dimana didalam ayat perwali tersebut berbunyi bahwa masyarakat wajib mengenakan masker saat berada di wilayah hukum Kota Makassar.

"Eh kamu tahu apa sanksinya kalau tidak pake masker?," kata Iman kepada warga tersebut.

Setelah itu, Iman lanjut memberikan hukuman push up kepada pengendara tersebut.

"Ada tiga sanksinya orang yang tak pakai masker, disuruh membersihkan, push up, atau di rapid test. Mauko di rapid? Nah kalau tidak mau di rapid push up saja 10 kali," katanya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan ini masih dalam penindakan persuasif kepada pengendara yang tak patuh dengan perwali.

"Memakai masker itu melindungi dirinya sendiri, dan orang lain," kata Iman.

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan, Perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan.

Sehingga Rudy meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis.

Serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved