Biaya UKT

Unhas Ringankan Biaya UKT, Pascasarjana dan Profesi Dikecualikan

Penulis: Alfian
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Unhas, Ishaq Rahman

Untuk kategori 2 (yaitu mahasiswa yang tinggal ujian akhir), perlu melampirkan Surat Ijin Ujian.

Sementara untuk kategori 3 (potongan UKT sebesar 50 persen), mahasiswa melampirkan transkrip sementara dan Surat Keterangan dari program studi bahwa SKS yang masih harus diselesaikan maksimal 6 SKS.

Sementara persyaratan khusus untuk kategori 4 (potongan 20 persen bagi UKT-2), kategori 5 (potongan 20 persenUKT bagi UKT-3 hingga UKT-7) dan kategori 6 (angsuran UKT), mahasiswa perlu melampirkan slip gaji/keterangan penghasilan orang tua/wali.

Serta keterangan penghasilan sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. Keterangan ini ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.

Seluruh dokumen tersebut diupload pada link http://regmhs.unhas.ac.id, yang akan mulai aktif paling lambat tanggal 20 Juli 2020, yaitu pada saat pembayaran UKT dimulai.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Berita Terkini