Biaya UKT

Unhas Ringankan Biaya UKT, Pascasarjana dan Profesi Dikecualikan

Penulis: Alfian
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Unhas, Ishaq Rahman

Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian namun belum lulus ujian skripsi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah termasuk tugas akhir dengan beban kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester IX, diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 50 persen.

Mahasiswa kelompok UKT-2 diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30 persen.

Mahasiswa kelompok UKT-3 sampai UKT-7 yang orang tua/wali maupun pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20 persen.

Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi Covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali.

Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2020.

Terakhir Mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai meninggal dunia, sakit permanen, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, bangkrut/pailit, atau ditimpa bencana alam, dapat mengajukan permohonan penyesuaian kelompok tarif UKT yang diatur terpisah.

Dalam sosialisasi Keputusan Rektor, Prof. Sumbangan Baja menjelaskan prosedur yang harus dilewati oleh mahasiswa yang hendak memperoleh keringanan tersebut.

“Kita akan membentuk tim terpadu yang melibatkan fakultas-fakultas untuk melakukan verifikasi. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap setiap permohonan, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Rektor paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa pembayaran UKT,” paparnya.

Sesuai kalender akademik, pembayaran UKT Semester Awal Tahun Ajaran 2020/2021 akan berlangsung pada tanggal 20 Juli hingga 14 Agustus 2020.

Dengan demikian, keputusan terkait mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk keringanan UKT akan disampaikan sekitar tanggal 7 Agustus 2020.

Dalam Keputusan Rektor ini, juga disebutkan persyaratan untuk memperoleh keringanan UKT.

Secara umum, mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai.

Surat ini perlu dibubuhi materai. Mahasiswa juga diminta menyertakan salinan Kartu Keluarga.

Untuk persyaratan khusus, berkaitan dengan kategori keringanan yang diajukan oleh mahasiswa.

Halaman
123

Berita Terkini