Yang bekerja di Kota Makassartapi domisili di luar Kota Makassar.
Nah, profesi Pengacara atau advokat tidak masuk dalam pengecualian ini.
Menurut Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar, Putrawan Suriyatno bahwa pasal 6 ayat 3 huruf b tentang perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid-19,
Bertentangan dengan undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan. Wilayah kerja advokat meliputi wilayah Indonesia," sebutnya.
"Jika Polri dikecualikan dalam pasal 6 ayat 3 huruf b tentang perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid 19 di Makassar, maka advokat harus dikecualikan karena kedudukan advokat dan Polri sama-sama penegak hukum," sebutnya. (TRIBUN-TIMUR.COM)
Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Shihab Buktikan Rakyat Lebih Penting Dibanding DPR Wakil Rakyat
GAWAT! Prabowo, Nadiem Makarim, Jenderal Idham Azis Kena Peringatan Keras Jokowi Percepat Belanja