Update Corona Makassar

Masalah Baru Pj Wali Kota Makassar, Pengacara Marah Karena Tidak Masuk Pengecualian Perda Covid-19

Penulis: Hasan Basri
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Makassar yang tergabung Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar

Yang bekerja di Kota Makassartapi domisili di luar Kota Makassar.

Nah, profesi Pengacara atau advokat tidak masuk dalam pengecualian ini.

Menurut Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar, Putrawan Suriyatno bahwa pasal 6 ayat 3 huruf b tentang perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid-19,

Bertentangan dengan undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan. Wilayah kerja advokat meliputi wilayah Indonesia," sebutnya.

"Jika Polri dikecualikan dalam pasal 6 ayat 3 huruf b tentang perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid 19 di Makassar, maka advokat harus dikecualikan karena kedudukan advokat dan Polri sama-sama penegak hukum," sebutnya. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Shihab Buktikan Rakyat Lebih Penting Dibanding DPR Wakil Rakyat

GAWAT! Prabowo, Nadiem Makarim, Jenderal Idham Azis Kena Peringatan Keras Jokowi Percepat Belanja

Berita Terkini