TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memberlakukan aturan Surat Bebas Covid-19 bagi warga luar yang mau melintasi perbatasan Kota Makassar.
Upaya ini salah satu cara Makassar mengurangi dampak penularan Covid-19 di Makassar.
Sebagaimana diketahui, Makassar episentrum Covid-19 di Sulsel.
Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Shihab Buktikan Rakyat Lebih Penting Dibanding DPR Wakil Rakyat
GAWAT! Prabowo, Nadiem Makarim, Jenderal Idham Azis Kena Peringatan Keras Jokowi Percepat Belanja
Kurang lebih 80% pasien Covid-19 ada di Makassar.
Namun masalah lain muncul.
Pengacara Makassar yang tergabung Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar mengajukan surat keberatan terhadap Pj Wali Kota Makassar.
Mereka keberatan terkait peraturan Wali Kota yang mengatur tentang warga yang keluar masuk di Kota Makassar yang tercantum dalam pasal 6 ayat 3 tentang percepatàn penanganan Covid-19.
Pasalnya, profesi pengacara tidak masuk dalam pengecualian yang tercantum dalam draf Perwali yang dikeluarkan.
Seperti dalam pada ayat 3 disebutkan ada pengecualian terhadap aturan ini.
Pengecualian berlaku bagi
1. ASN,
2. TNI/Polri,
3. pegawai swasta,
4. buruh, dan
5 pedagang