Corona Masuk Unhas

Banyak Dosen dan Pegawai Terpapar Covid-19, Unhas Maksimalkan WFH

Penulis: Rudi Salam
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Unhas, Ishaq Rahman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Satgas Covid-19 Unhas, yang juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unhas, Prof dr Budu positif virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan swab yang keluar pada Selasa (7/7/2020).

Selian Prof Budu, Wakil Dekan III FK Unhas, dr. Firdaus Hamid dan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas, drg Muhammad Ruslin juga positif Covid-19.

Sebelumnya, 25 Pegawai Unhas positif Covid-19 dari pemeriksaan massal yang dilakukan pihak kampus.

Dengan banyaknya dosen dan pegawai yang terpapar Covid-19, pihak kampus memaksimalkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Unhas Ishaq Rahman via WhatsApp, Kamis (9/7/2020).

"Barusan ada SE (Surat Edaran) Rektor tentang Pengaturan Kerja Pegawai. Kita akan terapkan WFH maksimal," kata Ishaq.

Untuk pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor, kata Ishaq, pegawai tetap masuk namun dengan tetap protokol kesehatan yang ketat.

Untuk yang bertugas sebagai panitia UTBK, lanjutnya, tetap masuk.

Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 24 Juli.

Berikut point penting dalam surat edaran nomor 13732 / UN4.1 / KP.00.04 / 2020 tentang pelaksanaan WFH dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pencegahan Covid-19:

1. Seluruh dosen dan tendik mengerjakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktivitas dalam rangka mengumpulkan target kinerja Unhas

2. Bilamana pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dikerjakan dari Rumah (WFH), dan dibutuhkan di tempat kerja (kantor), maka jumlah dosen dan kecenderungan yang ingin diupayakan seminimal mungkin

3. Bagi dosen dan tendik yang bertugas dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN Tahun 2020, agar penugasan melaksanakan tugas sesuai tempat dan jadwal yang telah ditetapkan

4. Bagi dosen dan tendik yang hasil tes swab-nya dinyatakan positif, harus melakukan isolasi secara mandiri di rumah atau ditempat yang ditentukan selama 14 (empat belas) hari, dan agar dilakukan pelacakan untuk orang-orang yang pernah dihubungi oleh dosen dan tendik tersebut

Halaman
12

Berita Terkini